Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kongres PDIP?
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Ternyata Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan sebelum Divonis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:55:00 WIB
Hasto Ternyata Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan sebelum Divonis
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

"Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena," ujar dia.

Maqdir juga menilai ancaman hukuman perintangan penyidikan dalam UU Tipikor tidak proporsional. Dalam UU Tipikor, ancaman hukuman perintangan penyidikan justru lebih tinggi daripada ancaman hukuman pokok perkaranya (korupsi).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut