Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Tolak Permintaan PDIP ke Penyidik KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. Hasyim mendapatkan 14 pertanyaan dari penyidik.
Hasyim menuturkan, pertanyaan yang diajukan masih seputar hal mendasar terkait tugas dan fungsi KPU dalam Pemilihan Umum 2019. Selain itu, pertanyaan mengarah pada keputusan KPU yang menolak meloloskan Harun Masiku untuk proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
"Paling utama soal tugas-tugas saya di KPU. Kemudian soal proses Pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR, mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara, kursi, calon terpilih,” kata Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
BACA JUGA: Kronologi OTT Wahyu Setiawan, dari Depok, Banyumas hingga Bandara Soetta
Mengenai proses PAW, dia menerangkan bahwa KPU bersikukuh tidak menerima permintaan PDIP untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Ya sikap KPU kan memang demikian dan surat jawaban respons KPU juga sudah jelas. Setau saya, setiap anggota (KPU) juga sudah paraf draft surat tersebut. Begitu ya," ucapnya.