Hattrick Korupsi Bupati Subang, Eep Hidayat, Ojang dan Imas
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih terkait kasus dugaan korupsi. Imas ditangkap pada Selasa malam, 13 Februari 2018, bersama tujuh orang lainnya. Mereka kini menjalani penyidikan di Gedung KPK.
”Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang. Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (14/2/2018).
Penangkapan Imas memperpanjang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Subang. Sebelum cabup incumbent ini, dua bupati sebelumnya, Ojang Suhandi dan Eep Hidayat juga terjerat kasus sama. Berikut perjalanan korupsi kepala daerah Subang.
Eep Hidayat (2008- 2012, diberhentikan pada 2012)
Eep Hidayat mengawali karier politiknya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Subang pada 1999-2003. Sukses sebagai legislator, dia maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Maman Yudia pada 2003. Mereka terpilih dan memimpin Subang periode 2003-2008.
Pada 2008, Eep maju lagi sebagai calon bupati. Kali ini dia menggaet mantan ajudannya, Ojang Suhandi. Duet ini memenangi pilkada dan memimpin Subang hingga 2013. Tetapi karier politiknya tamat setelah terjerat kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2008 senilai Rp14 miliar.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 2012, Eep divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,548 miliar. Eep bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat 12 Februari 2016.
Ojang Suhandi (2012- 2013 meneruskan sisa jabatan, 2013- 2016 diberhentikan)
Ojang yang semula ajudan Eep menjadi orang nomor satu di Subang setelah Eep diberhentikan karena skandal korupsi. Pada Pilkada 2013, dia memutuskan maju sebagai calon bupati (cabup) berpasangan dengan Imas Aryumningsih. Mereka terpilih dan memimpin Subang periode (2013-2016).
Seperti pendahulunya, Ojang juga terjerat kasus korupsi. Dia ditangkap KPK pada 11 April 2016 atas kasus dugaan suap melibatkan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap itu untuk mengamankan dirinya dari perkara penyelewengan anggaran BPJS 2014 yang sedang ditangani Kejati.
Ojang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan subsider enam bulan kurungan.
Imas Aryumningsih (April 2016- sekarang)
Nama Imas pertama kali mencuat ketika mencalonkan diri sebagai cabup pada Pilkada 2008. Namun saat itu dia kalah. Eep Hidayat yang akhirnya menjadi bupati. Pada Pilkada 2013, dia digandeng Ojang untuk menjadi calon wakil bupati (cawabup) dan akhirnya terpilih.
Saat Ojang terjerat kasus korupsi, kekosongan kursi bupati diisi Imas dengan menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) bupati. Tak begitu lama, perempuan kelahiran Subang, 19 Agustus 1951 itu dilantik menjadi bupati.
Di akhir masa jabatan, Imas kembali maju sebagai kontestan Pilkada Subang 2018. Dia menggandeng Sutarno sebagai calon wakil bupati diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Editor: Zen Teguh