Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Artis R Diduga terkait Kasus Rafael Alun, KPK Belum Terima Laporan Resmi

Sabtu, 01 April 2023 - 09:20:00 WIB
Heboh Artis R Diduga terkait Kasus Rafael Alun, KPK Belum Terima Laporan Resmi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi soal dugaan keterlibatan artis R dalam kasus Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial artis inisial R diisukan terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan resmi soal itu hingga kini.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menegaskan belum ada aduan yang masuk soal itu.

"Sejauh ini, setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud, di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Ali mengatakan lembaga antirasuah tersebut sangat terbuka bagi masyarakat yang hendak membantu tugas KPK dengan melaporkan soal segala jenis dugaan korupsi.

"Pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK. kami pasti akan menindaklanjuti setelahnya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut