Heboh Gubernur Bengkulu Pakai Rompi Polantas saat OTT, KPK Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Penangkapan Rohidin sempat dihebohkan dengan penampakannya menggunakan rompi Polantas.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) dibantu oleh polisi. Pengunaan rompi Polantas merupakan bentuk kamuflase menghindari amuk massa.
"Dalam rangka kamuflase," katanya, Minggu (24/11/2024).
Dia menyebut massa sempat mengetahui informasi mengenai pergerakan dari Rohidin yang terkena OTT.
Gubernur Bengkulu Rohidin Kena OTT saat Masa Tenang, Pengacara Protes Keras
"Supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," ujarnya.