Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!
“Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH,” kata dia.
LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non-halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM mengimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,” kata Muti.
Editor: Puti Aini Yasmin