Heboh Kepsek Berharta Rp1,6 Triliun, Ini Penjelasan KPK
Rabu, 15 September 2021 - 13:45:00 WIB
Sedangkan untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan para penyelenggara negara, kata dia KPK harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," ucapnya.
Selain itu dia juga mengingatkan, kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan ini dinilai bagian dari upaya pencegahan korupsi oleh penyelnggara negara.
"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi