Heboh Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong, Apa sesuai Aturan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 135 ayat 1, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan harus dikawal oleh petugas kepolisian. Berikut daftarnya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian
Sementara pada pasal 135 ayat 2, polisi melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti dimaksud dalam ayat 1 itu.
Editor: Reza Fajri