Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Rumah Raffi Ahmad Kebanjiran, Lapangan Tenis Terendam
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong, Apa sesuai Aturan?

Senin, 13 Januari 2025 - 12:23:00 WIB
Heboh Patwal RI 36 Kawal Mobil Kosong, Apa sesuai Aturan?
Tangkapan layar video viral petugas patwal menunjuk-nunjuk taksi saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36 (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 135 ayat 1, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan harus dikawal oleh petugas kepolisian. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang bertugas
2. Ambulans mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Sementara pada pasal 135 ayat 2, polisi melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti dimaksud dalam ayat 1 itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut