Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Perubahan Seragam Sekolah Berlaku usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Minggu, 14 April 2024 - 16:40:00 WIB
Heboh Perubahan Seragam Sekolah Berlaku usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
Kemendikbudristek menjelaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan soal seragam sekolah baru 2024. Aturan tersebut berlaku bagi siswa tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya untuk memberikan standar seragam yang lebih baik serta memenuhi kebutuhan para siswa.

Kemendikbudristek merespons pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam yang berlaku setelah Lebaran. Hal itu dipastikan tidak benar. 

"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemendikbudristek dalam akun Instagramnya, Minggu (14/4/2024).

Kemendikbudristek menjelaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut