Heboh Perubahan Seragam Sekolah Berlaku usai Lebaran, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan soal seragam sekolah baru 2024. Aturan tersebut berlaku bagi siswa tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tujuannya untuk memberikan standar seragam yang lebih baik serta memenuhi kebutuhan para siswa.
Kemendikbudristek merespons pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam yang berlaku setelah Lebaran. Hal itu dipastikan tidak benar.
"Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulis Kemendikbudristek dalam akun Instagramnya, Minggu (14/4/2024).
Kemendikbud Tegaskan Ferienjob ke Jerman Tak Masuk Program Merdeka Belajar
Kemendikbudristek menjelaskan tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," katanya.
Menag Luncurkan Seragam Baru Jemaah Haji 2024, Ini Tampilannya
Sementara manfaat peraturan seragam sekolah yakni menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan. Lalu menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
Selain itu, mengingatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Pemerintah Ubah Warna Seragam Linmas, Kini Tak Lagi Hijau
Pakaian seragam terdiri atas seragam nasional dan pramuka. Selain seragam, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemendikbud Ristek Evaluasi PPDB Jalur Zonasi: Ketimpangan Kualitas Sekolah Jadi Masalah
Editor: Faieq Hidayat