Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk 82 dan 78 Kali di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:02:00 WIB
Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi
Satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta gay di Jaksel (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik, dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," katanya.

Dari sembilan pria yang diamankan itu, satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH yang menyewa tempat seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk pesta tersebut.

"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," kata Firman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut