Heboh Resto Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Praktisi Hukum Singgung Perlindungan Konsumen
Terkait perlindungan konsumen, Tama menyebut undang-undang telah mengatur hal tersebut. Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi secara utuh terkait apa yang dia beli.
"Jadi, itu adalah perlindungan bagi konsumen. sehingga dia bisa terhindar dari kekeliruan dalam melakukan pilihan pembelian Nah ini yang kemudian harus dijaga," katanya.
Dia juga berpendapat ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, yakni sanksi administratif dan denda.
"Yang pertama paling tidak sanksi administratif. Artinya kalau kemudian terbukti tentu upaya-upaya penutupan izin itu kemudian bisa dilakukan. Yang kedua, selain bicara soal administratif, tentu saja bisa juga soal sanksi berupa denda. Jadi misalnya ketika ada yang dirugikan dan lain sebagainya tentu itu bisa ada kerugian yang kemudian bisa diganjar dengan denda," ucapnya.
"Nah ini yang kemudian diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Nah, maka dari itu hal-hal yang kemudian dilakukan sekarang berupa pendalaman ini menurut saya sudah menjadi hal yang positif," katanya.
Editor: Aditya Pratama