Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Jumat, 24 April 2026 - 13:31:00 WIB
Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru
Wamendagri Bima Arya Sugiarto (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Maka dari itu, Kemendagri ingin biaya cetak ulang e-KTP yang hilang dikenakan biaya agar masyarakat bisa lebih bertanggung jawab. 

"Ya, jadi ada ada biayanya gitu kalau cetak kedua, supaya warga bisa menjaga itu. Ya kalau tidak salah SIM juga kalau hilang cetak bayar juga gitu. Nah, jadi ini harus dipahami konteksnya secara keseluruhan, begitu kira-kira," kata dia.

Kendati demikian, Bima menegaskan bahwa besaran biaya cetak ulang itu belum diputuskan. Pasalnya, ini masih bersifat usulan saja.

"Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," katanya.

Sebelumnya, usulan ini sempat dia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut