Heboh! Warga AS di Bali Dideportasi gegara Bikin Kelas Aktivitas Seksual
Winarko berkata, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. JRG telah menyalahi prosedur lantaran visa yang dikantongi adalah Visa on Arrival (VoA).
"Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," ucapnya.
Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar itu, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
"Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipei-Los Angeles," ucapnya.
Lebih lanjut, Winarko mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
Editor: Reza Fajri