Helmut Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). Helmut ditetapkan sebagai tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Helmut Hermawan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan.
“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pengacara.
“KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara dan HH tersangka pemberi suap,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan wakil menteri berinisial EOSH ke KPK. Dalam laporan ke bagian pengaduan masyarakat, IPW menduga EOSH menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri).