Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Jumat, 17 Januari 2020 - 07:54:00 WIB
Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idHelmy Yahya diberhentikan dari jabatan direktur utama (dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran milik pemerintah itu. Kabar pemecatan Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR, Farhan, ketika dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

“Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan lewat pesan singkat, Kamis (16/1/2020).

Saat kabar itu dikonfirmasi kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, dan pihak Helmy Yahya, nomor telepon keduanya tidak tersambung. Sebelumnya, tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, Kamis (16/1/2020).

Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir dalam konferensi pers pada hari ini pukul 14.00 WIB.

Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai Pasal 25. “Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” kata Farhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut