Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Jumat, 17 Januari 2020 - 07:54:00 WIB
Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.

Dewan Pengawas TVRI sebelumnya juga sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada dirut TVRI itu. Pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dia masih menjabat direktur utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut