Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI
Dia menuturkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.
Dewan Pengawas TVRI sebelumnya juga sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada dirut TVRI itu. Pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dia masih menjabat direktur utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Editor: Ahmad Islamy Jamil