Helmy Yahya Dicopot, Supriyono Plt Dirut TVRI
Terhadap pembebastugasan ini, Helmy Yahya pun melawan. Dia menganggap SK Dewan Pengawas tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
”Pemberhentian anggota Direksi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) yang harus memenuhi sejumlah faktor. Salah satunya, anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Helmy dalam surat tanggapan terhadap Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah, Kamis (5/12/2019).
Editor: Zen Teguh