Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Yakin Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terinspirasi Tontonan Medsos, Bukan Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Hendra Kurniawan Didakwa Halangi Penyidikan dalam Kasus Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:22:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti CCTV

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepad Hendra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut