Hentikan Perlindungan Bharada E, LPSK Serah Terima ke Rutan Bareskrim Polri
Dia menyampaikan apresiasi kepada Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Dengan kerja sama tersebut, LPSK bisa maksimal melaksanakan pengamanan terhadap Bharada E.
Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim usai LPSK Cabut Perlindungan
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan.
LPSK sebelumnya resmi telah untuk menghentikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Cabut Perlindungan untuk Bharada E, LPSK: Kewenangan Kini di Lapas dan Rutan
Editor: Muhammad Fida Ul Haq