Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Gibran Jajal Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Menteng, Periksakan Gigi
Advertisement . Scroll to see content

Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara

Kamis, 08 Mei 2025 - 19:55:00 WIB
Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Heru Hanindyo bersama dua hakim lain yakni Erintuah Damanik dan Mangapul sebelumnya didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.

Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

Pembagian masing-masing Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura, dan sisanya sebesar 30.000 dolar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik.

Meirizka dan Lisa juga memberikan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut