Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Jaksa Agung : Keadilan Masyarakat Terusik

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:32:00 WIB
Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Jaksa Agung : Keadilan Masyarakat Terusik
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai ada keadilan masyarakat yang terusik atas vonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Namun dia menghormati putusan majelis hakim.

"Tindak lanjut putusan Asabri. Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami jaksa penuntut umum (JPU) merasa ada hal-hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1/2022). 

Dia mengaku heran atas kesimpulan majelis yang memutus nihil hukuman.  Kasus PT Jiwasraya yang kerugian Rp16 triliun, Heru Hidayat dihukum seumur hidup. Namun, saat ini dengan kerugian lebih besar mencapai 22,7 triliun Heru Hidayat tidak dikenakan pidana. 

"Padahal kita perhitungannya Rp16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian Asabri Rp22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara Yuridis kita mengerti lah tapi merasa keadilan di masyarakat sedikit terusik," jelasnya. 

Dia memerintahkan Jampidsus untuk melakukan langkah hukum banding dalam kasus tersebut. "Tidak ada kata lain selain banding," pungkasnya. 

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Namun Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut