Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Hidayat Nur Wahid: Putusan MK Bukan untuk Melemahkan KPK

Jumat, 09 Februari 2018 - 17:42:00 WIB
Hidayat Nur Wahid: Putusan MK Bukan untuk Melemahkan KPK
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Sindonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pijakan bagi DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, bukan untuk melemahkan KPK.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, putusan MK itu membuka ruang Pansus Angket terhadap KPK. Akan tetapi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, putusan MK tidak boleh disalahartikan oleh DPR untuk melemahkan KPK.

"Jadi saya kira ini bukan berarti ngasih tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya," tegas Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Dia menegaskan, semua putusan MK harus dihormati termasuk oleh pimpinan KPK. Diketahui, MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait hak angket DPR. MK memutuskan bahwa pelaksanaan hak angket KPK oleh DPR adalah sah.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Selain itu, KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK tidak termasuk lembaga legislatif dan yudikatif.

Menurut Hidayat, dengan putusan MK itu berarti ada keterbukaan bagi DPR untuk melakukan sesuatu yang memang oleh hukum diperbolehkan. Terlebih lagi, DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan kepada lembaga negara mana pun. Tetapi, pengawasan itu harus dilakukan untuk kepentingan rakyat.

"Kalau DPR membuat hak angketnya asal-asalan misalnya atau tak berbasis bukti atau hanya karena politisasi misalnya, rakyat kan bisa memberi kritik juga kepada DPR," katanya.

Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai putusan MK tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus pada tanggal 14 Februari. “Pimpinan DPR menyampaikan bahwa hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut dia, dengan adanya putusan MK yang menyatakan pansus angket KPK adalah sah, tidak akan mengubah isi kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno. “Itu tidak juga mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus Rabu (7/2) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR,” katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut