Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga

Senin, 17 November 2025 - 21:47:00 WIB
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Sandi juga menegaskan bahwa Polri melihat putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.

“Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut