Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

HMI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Selasa, 04 April 2023 - 22:27:00 WIB
HMI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Adhiya Muzaki mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kasus tersebut merupakan skandal besar yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

"Ini skandal besar dan ada indikasi (dugaan korupsi). Kami mendesak Kejagung agar bisa membuka kasus ini," kata Adhiya dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo disinyalir merugikan negara mencapai triliunan rupiah. 

"Ini korupsi besar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Kasus ini harus beres, tuntas hingga ke akar-akarnya," ujar Adhiya. 

Adhiya menegaskan skandal korupsi BTS Kominfo ini merupakan kasus yang memalukan dan membuat publik merasa tertampar. Terlebih, program yang dicanangkan pemerintah untuk Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (D3) tersebut, merupakan bagian dari upaya negara untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Untuk itu, pihaknya meminta kasus ini diusut hingga tuntas.

"Kita minta kasus ini (diusut) secara tuntas. Jika ada indikasi segera periksa, kalau alat bukti cukup segera Kejagung (menetapkan) menjadi tersangka kepada semua yang terlibat dalam skandal korupsi ini," jelas Adhiya.

Sebelumnya Kejagung segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Gelar perkara akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. 

"Habis lebaran kita gelar perkara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (4/4/2023). 

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengebut pemberkasan lima tersangka sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Heryawan (IH). 

"Belum kita masih sibuk pemberkasan. Karena batas waktu penahanan pendek," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut