Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content


Karena beredarnya informasi palsu itulah, Farhat membuat laporan ke polisi. Saat ini, laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM itu sudah diterima polisi dengan nomor register STTL/1007/X/2018/BARESKRIM. “Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah dizolimin,” kata mantan suami artis Nia Daniaty itu.

Adapun 17 politisi yang turut dilaporkan Farhat ke polisi adalah Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Nanik Deyang. Berikutnya, ada nama Ferdinand Hutahaean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Azar Simanjuntak, dan Sandiaga Salahuddin Uno.


Terkait dimasukkannya nama Sandiaga dalam laporannya, Farhat menduga mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu telah membuat pernyataan bahwa Ratna dalam ketakutan dan trauma. “Berarti dari mana Sandiaga tahu? Sandiaga bilang sudah melihat foto Pak Prabowo. Nah, calon wakil presiden harusnya berpikir baik kan?” ujarnya.

Dalam laporannya, Farhat melampirkan barang bukti berupa video dan rekaman pernyataan Prabowo serta wawancara dengan Sandiaga Uno. Selain itu, screenshot unggahan akun Twitter milik Fadli Zon, Rachel Maryam, dan lain-lainnya juga turut dijadikan barang bukti.

Menurut Farhat, ke-17 orang itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Pelanggaran itu tercantum dalam Undang-Undang 19 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut