Hotman Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP
 
                 
                Sebelumnya, CMNP menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Lucas mengklaim, transaksi yang terjadi bukan jual beli dan tidak ada peran MNC sebagai arranger.
"CMNP tidak pernah mengangkat MNC Asia Holding sebagai arranger," kata Lucas, dikutip dari Kompas.com.
Hotman sebelumnya menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.
"Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP," ujar Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.
"Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh," ujarnya.
Editor: Reza Fajri