Hotman Akui Kirim Pesan WA ke Ring 1 Prabowo, Yakinkan Tom Lembong Tak Bersalah
JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku telah berupaya meyakinkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengampuni mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dia berupaya meyakinkan Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dia mengatakan telah menjajaki komunikasi dengan ring satu Prabowo selama sebulan terakhir. Bahkan, dia mengirim pesan WhatsApp hampir setiap hari.
"Memang saya selama sebulan ini seluruh ring satu sama Pak Dasco (Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad), sama Pak Rosan (CEO Danantara Rosan Roeslani), terus seluruh saya WA," kata Hotman dalam program iNews Malam, Kamis (31/7/2025).
Dalam pesan elektronik itu, Hotman selaku kuasa hukum importir swasta meminta Tom Lembong dibebaskan lantaran tidak ada unsur pidana.
"Saya minta semua ring 1 sama Pak Teddy (Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya), Pak Rosan, Pak Dasco agar usulkan kepada Pak Prabowo agar Prabowo menentukan sikap yang intinya menyatakan bahwa Tom Lembong itu tidak bersalah gitu lho," ungkap Hotman.
Dia menegaskan pesan WhatsApp itu hampir setiap hari dikirim ke ring satu Prabowo. Bahkan, dia sempat berkomunikasi dengan Dasco via telepon untuk mendiskusikan detail kasus yang menjerat Tom Lembong.
Hotman menyebut Dasco juga sempat meminta kontak pengacara Tom Lembong. Dia pun memberikannya.
"Jadi ini selama sebulan penuh saya bergerilya, terus saya WA-in ke semua pihak karena saya memang dekat sama semua ring Istana, karena saya pengacaranya berapa, puluhan tahun. Jadi benar itu berita," ucap Hotman.
Hotman berkata Tom Lembong tak memenuhi unsur pidana dalam perkara impor gula. Dia juga meyakini Tom Lembong tak merugikan negara.
"Bahkan negara untung dengan melibatkan 8 perusahaan swasta bahkan negara untung. Padahal unsur korupsi itu kan harus ada unsur korupsi kerugian negara," pungkasnya.
Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.
"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Editor: Rizky Agustian