Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase
Menurutnya, berdasarkan New York Convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebenarnya terdapat celah hukum bagi pihak yang kalah untuk melakukan perlawanan. Namun, aturan pelaksana di tingkat nasional dinilai belum terakomodasi dengan baik.
"Itu yang kita sarankan kepada Mahkamah Agung agar pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 New York Convention dibaca dengan teliti, yang memberikan hak kepada perusahaan Indonesia termasuk BUMN yang kalah tadi untuk mengajukan upaya hukum di Indonesia kalau memang syarat-syaratnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan itu," ujarnya.
Pasal tersebut, kata Hotman, memberikan hak kepada perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, yang kalah di arbitrase internasional untuk mengajukan upaya hukum penolakan eksekusi di Indonesia, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.
Hotman menegaskan, langkah ini bukan bentuk diskriminasi terhadap investor atau perusahaan asing, melainkan bentuk kepatuhan terhadap konvensi internasional yang telah disetujui dan diratifikasi sendiri oleh Indonesia.
Editor: Reza Fajri