Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

Rabu, 30 September 2026 - 03:30:00 WIB
Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, berdasarkan New York Convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebenarnya terdapat celah hukum bagi pihak yang kalah untuk melakukan perlawanan. Namun, aturan pelaksana di tingkat nasional dinilai belum terakomodasi dengan baik.

"Itu yang kita sarankan kepada Mahkamah Agung agar pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 New York Convention dibaca dengan teliti, yang memberikan hak kepada perusahaan Indonesia termasuk BUMN yang kalah tadi untuk mengajukan upaya hukum di Indonesia kalau memang syarat-syaratnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan itu," ujarnya.

Pasal tersebut, kata Hotman, memberikan hak kepada perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, yang kalah di arbitrase internasional untuk mengajukan upaya hukum penolakan eksekusi di Indonesia, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.

Hotman menegaskan, langkah ini bukan bentuk diskriminasi terhadap investor atau perusahaan asing, melainkan bentuk kepatuhan terhadap konvensi internasional yang telah disetujui dan diratifikasi sendiri oleh Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut