Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Teraneh: Tak Ada Kerugian Negara tapi Dituduh Korupsi
Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:20:00 WIB
"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan). Kan anda sudah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh jurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," katanya.
Nadiem merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat Mendikbudristek.
Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan.
Editor: Reza Fajri