Hotman Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Perempuan Tewas usai Tolak Jadi LC
JAKARTA, iNews.id - Advokat Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beraktivitas di Batam. Pelaku disebut merupakan agen atau supplier lady companion (LC) untuk klub malam di Pulau Batam.
Hal itu diungkapkan Hotman saat bertemu dengan keluarga Dwi Putri Aprilian Dini. Dwi Putri merupakan korban penganiayaan hingga tewas oleh agen tersebut.
Hotman mengungkap, awalnya Dwi Putri bekerja di sebuah pabrik. Setelah dua tahun, Dwi Putri ditawari pekerjaan oleh sebuah agen pekerja yang belakangan diketahui merupakan supplier LC.
"Sesudah berakhir kerja di pabrik, makanya mencari kerja yang baru, ketemulah si agen ini," ujar Hotman, Jumat (5/12/2025).
Dalam proses rekrutmen pekerjaan itu, korban justru diminta untuk minum-minuman keras hingga mengonsumsi obat-obatan terlarang. Singkatnya, korban menolak permintaan agen pekerja tersebut.
Namun, Dwi justru diminta membayar penalti pekerjaan hingga Rp18 juta karena tidak menyanggupi proses rekrutmen tersebut. Korban yang tidak membayar mendapatkan penyiksaan berupa penganiayaan hingga dikurung.
"Jadi intinya pelaku marah gara gara si korban ini menolak menjadi LC, dan diduga ini bukan LC biasa-biasa temanin minum, tetapi LC plus-plus, jadi ini sudah menjadi TPPO," ujar Hotman.
Hotman menyebut, Dwi mendapatkan penganiayaan selama tiga hari. Akibat penyiksaan itu korban pun meninggal dunia.
Hotman pun meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki perkara ini hingga tuntas. Menurutnya, bisnis ini tergolong bisnis maksiat yang bergerak dalam jual-beli perempuan.
Editor: Reza Fajri