HP Hasto Disita Penyidik KPK saat Pemeriksaan
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan handphone (HP) miliknya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan saat dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan diakhiri lantaran keberatan HP miliknya disita.
“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia sempat mendebatkan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” kata dia.
Dia mengatakan pemeriksaannya berlangsung hampir empat jam di ruangan yang dingin. Dia sempat berhadapan dengan penyidik selama 1,5 jam.
Kendati demikian, dia menjelaskan pemeriksaannya hari ini belum masuk pada pokok perkara.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face paling 1,5 jam. Sisanya ditinggal kedinginan,” ujar dia.
Kasus ini diketahui bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap PAW anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun, Harun Masiku hingga kini tidak diketahui dan masih berstatus buronan.
Editor: Rizky Agustian