Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Hubungan Yaqut-Nusron Wahid Disorot di Sidang Kasus Kuota Haji, Disebut Seperti Tom and Jerry

Selasa, 29 September 2026 - 17:57:00 WIB
Hubungan Yaqut-Nusron Wahid Disorot di Sidang Kasus Kuota Haji, Disebut Seperti Tom and Jerry
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa kemudian memastikan pihak yang dimaksud 'Kang Mas' itu Nusron yang saat itu menjabat Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR 2024. Zainal mengamini hal tersebut dan menyatakan komunikasi dengan Yaqut yang dimaksud itu terjadi saat nama Nusron disebut-sebut akan menjadi ketua pansus. 

"Nah, yang Bapak bisa tangkap, walaupun situasinya bercanda, apakah permintaan itu ingin disampaikan kepada Pak Nusron agar nantinya pada saat pansus berproses dihindari pertanyaan-pertanyaan yang membebankan kepada Kementerian Agama yang saat itu dipimpin oleh Gus Yaqut?" tanya Jaksa. 

"Oh, itu konteksnya untuk mendamaikan, Pak," jawab Zainal. 

Jaksa menyatakan pernyataan itu berbeda dengan kesaksian Zainal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan. Jaksa lantas membacakan BAP nomor 6 huruf B. 

"Kami izin perlihatkan, Pak, ya, 'maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu, saya jawab, nanti saya akan membantu'," kata Jaksa membacakan BAP. 

"Iya, Pak. Maksudnya itu kan itu, Pak. Jadi pada waktu itu kan memang tidak akur, ya kan. Gimana didamaikan supaya ini, ya saling enaklah, saling bantu, gitu, Pak," jawab Zainal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut