Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Hubungan Yaqut-Nusron Wahid Disorot di Sidang Kasus Kuota Haji, Disebut Seperti Tom and Jerry

Selasa, 29 September 2026 - 17:57:00 WIB
Hubungan Yaqut-Nusron Wahid Disorot di Sidang Kasus Kuota Haji, Disebut Seperti Tom and Jerry
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Berarti informasi ini betul, ya?" tanya Jaksa lagi. "Iya, betul," jawab Zainal. 

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama. 

Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut