Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Banding Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19

Senin, 04 Agustus 2025 - 20:00:00 WIB
Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat Jadi 4 Tahun, Kasus APD Covid-19
Hukuman eks pejabat Kemenkes Budi Sylvana diperberat menjadi empat tahun penjara (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut. 

"JPU KPK mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025). 

Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU.

"Atas perbedaan analisis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Budi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut