Hukuman Idrus Diperberat Jadi 5 Tahun, KPK Apresiasi Peradilan Cepat PT DKI
Hingga saat ini pihak KPK sedang mempelajari putusan itu dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
Majelis hakim dalam tingkat banding ini diketuai I Nyoman Sutama, serta hakim anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Tidak hanya itu, politikus Partai Golkar ini harus membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Idrus dinilai hakim telah terbukti telah menerima uang Rp2,25 miliar dari Kotjo terkait memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Hakim menyatakan Idrus telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad