Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pengawal KPK Diduga Terima Duit Rp300.000 dari Idrus Marham

Selasa, 16 Juli 2019 - 16:15:00 WIB
Pengawal KPK Diduga Terima Duit Rp300.000 dari Idrus Marham
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait PLTU Riau-1 Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Marwan, mantan pegawai mereka, menerima sejumlah uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Idrus Marham. Marwan telah diberhentikan secara tidak hormat.

"Diduga (menerima) Rp300.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Berdasarkan temuan tersebut, Pengawasan Internal (PI) KPK menyimpulkan Marwan telah melanggar aturan sehingga dijatuhi sanksi. KPK menegaskan, mereka telah mengetahui praktik pemberian uang tersebut sebelum Ombudsman.

"Hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara M telah diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.

Ombudsman RI menemukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham yang melakukan izin berobat di luar tahanan. Idrus tidak mengenakan rompi tahanan warna oranye saat berobat ke RS MMC. Tangan politisi partai Golkar itu juga tidak dalam keadaan tidak diborgol.

Bahkan, Idrus yang berstatus tahanan KPK juga menggunakan ponsel. Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut