Hukuman Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Pengertian, Cara dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Hukuman mati di Indonesia seperti apa menjadi salah satu pertanyaan yang ramai dibahas masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sidang vonis Ferdy Sambo kemarin, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
"Menjatukan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata Wahyu saat sidang vonis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh (menembak, menggantung) orang yang bersalah.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Dalam Pasal 10 dijabarkan penembak harus disipakn oleh Polisi Komisariat Daerah.
Nantinya, akan ada sebuah regu yang terdiri atas seorang bintara, dua belas orang tamtama di bawah pimpninan seorang perwira. Semuanya dari Brigade Mobile.
Sebelumnya, dalam KUHP Pasal 11 dipaparkan bahwa pidana mati dijalankan oleh alogo di tempat gantungan dengan menjerat tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia harus dikabarkan kepada terpidana 3 x 24 jam sebelum eksekusinya. Adapun, Jaksa Tinggi atau Jaksa yang harus memberitahukan kepada terpidana tentang pelaksanannya.
Hukuman mati juga tidak dilaksankaan di tempat umum dan harus dilaksanakan sesederhana mungkin, sesuai dalam Pasal 9. Kecuali, ditetapkan lain oleh Presiden.
Demikian informasi hukuman mati di Indonesia seperti apa.
Editor: Puti Aini Yasmin