Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Porak-porandakan Filipina, Topan Fungwong Menuju Taiwan
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mati Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup usai Dipulangkan ke Filipina

Jumat, 06 Desember 2024 - 18:36:00 WIB
Hukuman Mati Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup usai Dipulangkan ke Filipina
Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez telah menandatangani perjanjian kesepakatan  terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

"Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai, dan bersama-sama tadi kita tandatangani dan saudara-saudara saksikan bersama," kata Yusril dalam sambutannya.

Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis mati.

"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama," ujar dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut