Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 18 Januari 2022 - 23:03:00 WIB
Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Terdakwa Heru Hidayat di persidangan kasus korupsi Asabri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tuntutan hukuman mati Presiden Komisaris PT Trade Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat pada kasus Korupsi Asabri yang diajukan oleh jaksa penuntut ditolak hakim. Pertimbangan hakim bahwa jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati pada dakwaannya. 

Ali Muhtarom, salah satu anggota hakim, mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Menimbang bahwa pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," jelasnya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/1/2022). 

Hakim berujar ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan. 

"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tegas hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut