Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 18 Januari 2022 - 23:03:00 WIB
Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Terdakwa Heru Hidayat di persidangan kasus korupsi Asabri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Ali Muhtarom menambahkan bahwasanya dakwaan adalah batas kewenangan yang dimiliki jaksa dalam tuntutannya. 

"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," katanya.

Meski hakim menolak hukuman mati, namun Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hakim menjatuhkan pidana berupa kewajiban untuk Heru Hidayat membayar uang pengganti sekira Rp12,6 triliun di kasus korupsi dana PT Asabri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut