JAKARTA, iNews.id - Tuntutan hukuman mati Presiden Komisaris PT Trade Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat pada kasus Korupsi Asabri yang diajukan oleh jaksa penuntut ditolak hakim. Pertimbangan hakim bahwa jaksa tidak memasukkan pasal hukuman mati pada dakwaannya.
Ali Muhtarom, salah satu anggota hakim, mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman Mati Ditolak, Heru Hidayat Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun di Kasus Asabri
"Menimbang bahwa pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," jelasnya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/1/2022).
Hakim berujar ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan.
"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tegas hakim.
Editor : Faieq Hidayat