Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 

Senin, 09 September 2024 - 17:01:00 WIB
Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 
Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan restorative justice kepada ibu Tina Rambe yang ditangkap karena berdemo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hal tersebut demi keadilan hukum bagi masyarakat. 

"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," ujar Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Senin (9/9/2024).

Pangeran mengatakan, seharusnya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus seperti Tina karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. 

“Kapolri juga sudah pernah berpesan soal hal ini agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach dan gunakan restorative justice untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini,” kata Pangeran.

Pangeran pun meminta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif dapat menghindari eskalasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.

"Utamakan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus yang berkenaan dengan masalah sosial Masyarakat tentu sekali ini sesuai kualifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan mengenai RJ. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dari aparat penegak hukum, bukan hanya ditangkap dan disel tanpa kata dan penjelasan yang baik," jelas Pangeran.

Dia menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, hal tersebut dapat pula mengurangi kesan arogansi penegak hukum. Pangeran menyatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator. 

“Apalagi ini yang disangkakan hanya karena dianggap melawan aparat. Apa pelaku yang hanya beberapa orang ini sampai melakukan tindakan anarkis yang fatal Mereka hanya menuntut keadilan bagi masyarakat kok,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut