ICW Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025
JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
"Berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama," kata Wana usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang," ujarnya.
Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap individu membutuhkan kalori sekitar 2.100 kkal.