IDAI Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Ini Alasannya!
Lebih jauh, IDAI menyoroti kesenjangan literasi digital di masyarakat yang membuat tidak semua anak mendapat pendampingan optimal. Karena itu, kebijakan berbasis perlindungan struktural seperti PP TUNAS dinilai mendesak.
Saat ini, jumlah anak di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa. Dengan angka tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala besar pertama yang menerapkan pembatasan media sosial berbasis usia secara nasional.
IDAI menegaskan, kebijakan ini bukan pelarangan teknologi, melainkan upaya memastikan anak memiliki kesiapan mental sebelum masuk ke ekosistem digital yang kompleks dan berisiko.
"Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi langkah penting untuk mencegah generasi muda dari gangguan mental, kecanduan digital, dan hilangnya kemampuan bersosialisasi," ujar dr Piprim.
IDAI pun mengajak pemerintah, platform digital, sekolah, tenaga kesehatan, dan orang tua untuk bersinergi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman demi masa depan anak-anak Indonesia.
Editor: Muhammad Sukardi