Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam Polri terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung di Propam Polri, Jakarta Selatan.
"Khusus pergantian Kapolres Sukoharjo, langkah ini dilakukan di tengah proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," ucap Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Polri juga melakukan mutasi terhadap tiga perwira menengah (pamen). Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, yang salah satunya mengatur pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.
“Lapangan berjalan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.