Idrus Diduga Terima Janji 1,5 Juta Dolar AS terkait Proyek PLTU Riau-1
JAKARTA, News.id – Hasil pengembangan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan, mantan Menteri Sosial Idrus Marham diduga mengetahui dugaan suap yang diterima politikus Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
“IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johannes Budi Sutrisno Kotjo),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/8/2018) malam.
Dia menjelaskan, uang tersebut dijanjikan Johannes kepada Idrus jika PPA (purchase power agreement) atau kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Johannes. Kendati demikian, KPK menduga Idrus belum menerima uang tersebut dari Johannes.
Hingga saat ini, KPK setidaknya sudah memeriksa 28 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya para pejabat PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Indonesia Power; pegawai dan pejabat PT PLN; direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, dan; karyawan swasta.
Lembaga antirasuah menyangkakan Idrus dengan pasal berlapis. Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.