Idrus Diduga Terima Janji 1,5 Juta Dolar AS terkait Proyek PLTU Riau-1
Kasus yang menjerat Idrus bermula saat KPK mengamankan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menghadiri ulang tahun anak Idrus di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Penangkapan Eni oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi pada hari yang sama.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan beberapa dokumen dari tangan Tahta Maharaya, staf sekaligus keponakan Eni. KPK menduga uang Rp500 juta itu merupakan janji atas fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni dan para tersangka lainnya atas kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni menerima uang suap senilai total Rp4,8 secara bertahap. Yang sudah terjadi yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar; Maret 2018 sebear Rp2 miliar, dan; pada 8 Juni 2018 Rp300 juta. Uang-uang tersebut diberikan oleh Johannes kepada Eni melalui perantara staf dan keluarganya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil