Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Dorong Kasus Kekerasan Jurnalis Diselesaikan Secara Hukum

Sabtu, 01 Juni 2019 - 09:30:00 WIB
IJTI Dorong Kasus Kekerasan Jurnalis Diselesaikan Secara Hukum
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas secara hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu dan sekitarnya pada 22 Mei 2019. Kasus kekerasan ini telah menjadi sorotan banyak pihak dalam beberapa pekan terakhir.

Dari hasil pendataan IJTI tercatat enam jurnalis televisi menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa yang berujung kericuhan tersebut. Kasus kekerasan itu terjadi di beberapa titik di Jakarta, yaitu di kawasan Thamrin, Petamburan, Tanah Abang dan Slipi Jaya. Oknum aparat dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, hingga perampasan alat kerja jurnalistik.

”Selain itu, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga perusakan mobil dan penjarahan alat kerja jurnalistik,” kata Yadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2019).

Data IJTI, enam jurnalis televisi yang mengalami kekerasan saat meliput aksi massa 22 Mei lalu yakni jurnalis iNews TV Fatahilah Sinuraya yang mengalami luka-luka di bagian kepala, punggung, dahi, tangan dan paha kanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut