IJTI Dorong Kasus Kekerasan Jurnalis Diselesaikan Secara Hukum
Dari ke enam jurnalis yang menjadi korban kekerasan maupun persekusi serta penjarahan, tiga di antaranya telah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. Jurnalis iNews Fatahilah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/5/2019).
Video Jurnalis MNCTV Rian melaporkan kasus perusakan dan penjarahan mobil serta perlengkapan liputan oleh massa ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2019). Kemudian Budi yang melaporkan kasus penganiayaan dirinya ke Propam Mabes Polri pada Sabtu (25/5/2019).
IJTI menegaskan, aksi kekerasan maupun persekusi yang menimpa para jurnalis televisi saat melakukan peliputan unjuk rasa 22 Mei tentu tidak dibenarkan. Kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu kemerdekaan pers tanpa perlindungan pers merupakan sesuatu yang mustahil diwujudkan. Karena pada hakekatnya kemerdekaan pers dan perlindungan pers merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
”IJTI akan terus mendampingi korban serta mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum hingga tuntas. Hal ini penting dilakukan agar kasus kekerasan dan persekusi kepada jurnalis bisa diminimalkan,” kata Yadi.